logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Written by Super Administrator on . Hits: 6821

Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

Sejarah Pembentukan

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah

Khusus untuk Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah di Manado secara resmi terbentuk pada tanggal 1 Februari 1984, ditandai dengan pelantikan KH. Abd. Kadir Abraham sebagai Ketua yang pertama sekaligus serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang pada waktu itu, KH. M. Saleh Thaha, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara/Tengah, KH. Abd. Kadir Abraham. Pada masa ini, terdapat sepuluh Pengadilan Agama di wilayahnya sebagai peradilan tingkat pertama, termasuk pengadilan agama dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menghendaki adanya lembaga peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) di setiap Ibu Kota Provinsi, volume perkara yang semakin meningkat, serta kebutuhan akan prosedur yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja peradilan agama, pelayanan kepegawaian, serta memenuhi aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri Agama Republik Indonesia melalui surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 6 Februari 1993 Nomor 061.i/0651/RO.BINSOS, yang mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu.

Menindaklanjuti usulan tersebut, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 tanggal 27 April 1995 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu.

Sebagai aturan pelaksanaan operasional, diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 434 Tahun 1995 tanggal 12 September 1995 (setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama Palu diatur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Bab II Pasal 13-14 dan pasal 15. Sedangkan mengenai susunan organisasi dan tata kerja kesekretariatan diatur sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Bab II Pasal 16 dan Pasal 17 Bab III pasal 18 sampai dengan pasal 24.

Selain masalah kesekretariatan sebagaimana tersebut di atas, masalah kepaniteraan juga telah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 1992 Nomor KMA/004/SK/II/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, yang berlaku untuk semua.

Dengan telah diangkatnya Drs. H. Solichin, S.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu, langkah selanjutnya adalah persiapan pelaksanaan serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah, sekaligus peresmian berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu. Sesuai surat Menteri Agama tanggal 14 November 1995 Nomor E/OT.00/A2/1085.d/95 tentang pemberitahuan rencana peresmian Pengadilan Tinggi Agama Palu, jadwal peresmian yang awalnya ditetapkan tanggal 20 November 1995 mengalami perubahan menjadi 23 November 1995.

Pada hari yang telah ditetapkan tersebut, berlangsung acara peresmian Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah oleh Menteri Agama RI yang diwakili oleh H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama pada waktu itu). Dilakukan pula serah terima wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah dari Drs. H. Rusydiansyah, S.H. kepada Drs. H. Solichin, S.H. Acara ini dilangsungkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Pengawas Daerah Sulawesi Tengah H. Suwardi Martowirono, S.H., serta disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu H. Usman Karim, S.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada waktu itu) dan Drs. H. Abdurrahman K. (Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi Sulawesi Tengah saat itu).

Hubungi Kami

Silakan hubungi Pengadilan Tinggi Agama Palu, kami siap melayani Anda

Telepon : (0451) 487285
Faks : (0451) 487284
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : https://pta-palu.go.id
Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin No. 36 Palu