
Prosedur dan Proses Berperkara Tingkat Pertama
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
1. PERKAWINAN
1.A. PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
- Pertama: Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Permohonan diajukan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. - Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah:
Pertama: yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
Keempat: Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989). - Permohonan tersebut memuat:
Pertama: Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
Kedua: Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Ketiga: Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). - Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
1.B. PROSEDUR BERPERKARA CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:
- Pertama: Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, R.Bg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Surat Gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. - Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah:
Pertama: Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989);
Kedua: Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989);
Ketiga: Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
Keempat: Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989). - Gugatan tersebut memuat:
Pertama: Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
Kedua: Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Ketiga: Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). - Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah.
1.C. PROSEDUR BERPERKARA PERKARA LAIN
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
- Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah:
Pertama: Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
Kedua: Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
Ketiga: Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). - Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU. No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
JENIS PERKARA LAINNYA
- 1. EKONOMI SYARIAH
- 2. KEWARISAN
- 3. HIBAH
- 4. WAKAF
- 5. ZAKAT
- 6. INFAK
- 7. SHODAQOH
- 8. PENETAPAN AHLI WARIS
- 9. LAIN-LAIN
